Jumat, 23 Januari 2015

KOPERASI ARTHA JAYA



A. Latar Belakang Berdirinya Koperasi Artha Jaya
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya disingkat KSP Arya bergerak dibidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 Juni 2000 No.31/BH/MENEG/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 Maret 2003 No.40/PAD/MENEG/I/III/2003.

B. Visi Dan Misi Koperasi Artha Jaya
A.   VISI
Menjadi KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk kesejahteraan anggota.

B.    MISI
a.     Menggali dan menghimpun dana dari anggota, calon anggota dan sumber lainnya.
b.     Menyalurkan dana dalam bentuk pemberian pinjaman dengan pola konvensional.
c.      Menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon anggota dan masyarakat.

C. Identitas Koperai Simpan Pinjam Artha Jaya
Nama Lembaga    : Koperasi Simpan Pinjam “Artha Jaya”
Alamat                 : Jl. Akses UI No. 89, Kel. Tugu Kec. Cimanggis-Depok
Telp.                     : 021-87720814 Fax: 021-87721016
Bidang Usaha       : Simpan Pinjam
Ket. Domisili        : 510/19/VI/2006, tanggal 6 Juni 2006
TDP                     : Nomor 090327400246, tanggal 8 Nov 2004
NPWP                  : 02.313.873.8-017.000
Badan Hukum Nomor: 31/BH/Meneg/I/VI/2000, tanggal 29 Juni 2000
Akte Perubahan Nomor: 40/PAD/Meneg/I/III/2003, tanggal 12 Maret 2003


D.Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya memiliki 7anggota:
Pengurus                   :Bpk.Dr.H.Teguh Prajitno
Pengawas        :Dedi Haryono dan Ibnu Haskoro
Sekretaris        :Drs.Suwanto
Bendahara       :Otti Wulandari
Pengelola         :Lili Sugiyanti dan Adi Mulyadi

E. KEANGGOTAAN KSP ARTHA JAYA
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota koperasi simpan pinjam Artha Jaya sebagai berikut:
a.    Warga Negara Indonesia;
b.     Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi;
c.      Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum(dewasa dan tidak berada dalam perwakilan);
d.     Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), dan simpanan wajib sebesar Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota.
e.      Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan yang berlaku dalam Koperasi
f.       Bertempat tinggal kedudukan dan berdomilisi didalam Kota Jakarta, Depok, Tanggerang, Bekasi dan Bogor.
g.   Anggota adalah:
-         Setelah menjalani 2 kali periode pinjaman dengan  kriteria lancar dan lunas.
-         Dan atau Simpanan pokok telah mengendap selama satu tahun.
-         Diluar butir diatas statusnya adalah calon anggota.

F.  Program Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya
1.     Pinjaman  1 juta , Agunan ijazah atau pernyataan peralatan rumah tangga, diatas 1 juta, agunan BPKB Motor, dll.
2.     Peningkatan Sektor Agribisnis.
3.     Asuransi Pinjaman/Pembiayaan.

G.Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya (Mudah, Cepat, dan Tepat Sasaran)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Jaya memberikan layanan Simpanan Sukarela (tabungan) dengan bunga lebih besar dan dapat di ambil sewaktu-waktu anda perlukan.
Syarat-syarat pengajuan pinjaman Artha Jaya:
1.     Berstatus Anggota/Calon anggota KSP Arya. (Mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan membayar Simpanan Pokok Rp. 100.000 dan Simpanan Wajib Rp. 20.000/bulan).
2.     Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi.
3.     Mengisi permohonan menjadi anggota KSP Artha Jaya (formulir disediakan KSP).
4.     Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh Suami dan Istri (Formulir disediakan KSP).
5.     Menyerahkan fotocopy agunan bagi peminjam diatas 1 juta (BPKB, Sertifikat atau surat berharga lainnya).
6.     Slip gaji/Surat Keterangan Usaha (jika memungkinkan).

Jika  point 1 s/d 6 tersebut diatas terpenuhi maka surveyor akan melakukan survey, data yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh tim pinjaman KSP Artha Jaya. Jika nilai layak maka proses percairan pinjaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen/surat agunan yang asli dan telah menandatangani SPK (Surat Perjanjian Kerjasama).

Sasaran KSP Artha  Jaya untuk ikut serta mensukseskan program pemerintah tahun 2005 sebagai tahun UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) maka KSP Artha Jaya memberikan program khusus yaitu dengan pinjaman jasa ringan kepada UMKM. Sehinggan dengan program tersebut diharapkan Tepat Sasaran dan berdaya guna tinggi.
Pertanyaan dan jawaban pada saat presentasi.
1.     Anggota pada koperasi tersebut dari warga sekolah, guru-guru atau masyarakat umum?
2.     Bagaimana cara kerja koperasi tersebut?
3.     Apa perbedaan koperasi Arya dengan koperasi yang lain?

Jawaban:
1.     Anggota koperasi pada KSP Arya berasal dari masyarakat umum.
2.     - Kegiatan usaha berkesinambungan dengan kegiatan usaha koperasi.
- Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewas dan tidak berada dalam perwakilan).
- Setiap anggota dalam koperasi tersebut bersedia membayar simpanan pokok sebensar Rp. 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp. 20.000 dibayar setiap bulannya yang telah ditentukan dalam keputusan rapat anggota.
- Menyetujui ketentuan yang berlaku di dalam koperasi.
3.     Perbedaannya, koperasi Arya menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon anggota dan masyarakat.


Daftar Pustaka
*    Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya
*    http://mellyaimel.blogspot.com/2013/11/koperasi-simpan-pinjam-artha-jaya.html

Rabu, 14 Januari 2015

Ekonomi Koperasi (Ria Dwijayanti_27213547_2EB05)



11.  Apa koperasi itu dan sebutkan jenis-jenis koperasi?
22.  Buatlah dan jelaskan tentang lambang dan simbol yang ada dikoperasi yang lama dan yang baru / sekarang?

Jawaban: 
1. Koperasi adalah Suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seseorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan.
dan jenis-jenisnya koperasi yaitu:
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

2. Perbedaan Lambang Koperasi Baru dengan Lambang Koperasi Lama.
  • Lambang Koperasi Lama
 koperasi
Arti dan penjelasan lambang.
  1. Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
  1. Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
  1. Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
  1. Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
  1. Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
  1. Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
  1. Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
  1. Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.



  • Lambang Koperasi Baru.
 Koperasi
Arti dan Penjelasan lambang.
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
  5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
  6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
    • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang.
    • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
    • Tata Warna :
      1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
      2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
      3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
      4. Perbandingan skala 1 : 20.
Alasan digantinya lambang Koperasi lama
Lalu lambang koperasi diganti dikarenakan:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
“Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.”
Pada Pasal 3 tertulis :
“Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.”
Pada pasal 6 tertulis bahwa :
“Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.”