11. Apa
koperasi itu dan sebutkan jenis-jenis koperasi?
22. Buatlah
dan jelaskan tentang lambang dan simbol yang ada dikoperasi yang lama dan yang
baru / sekarang?
Jawaban:
1. Koperasi adalah Suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seseorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan.
dan jenis-jenisnya koperasi yaitu:
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni
KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada
masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam)
tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP
hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
- Lambang Koperasi Lama
- Gerigi roda/ gigi roda
- Rantai (di sebelah kiri)
- Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
- Timbangan
- Bintang dalam perisai
- Pohon Beringin
- Koperasi Indonesia
- Warna Merah Putih
- Lambang Koperasi Baru.
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut
pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi
Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
- Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
- Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
- Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang.
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
- Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
- Perbandingan skala 1 : 20.
Lalu lambang koperasi diganti dikarenakan:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
“Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.”
Pada Pasal 3 tertulis :
“Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.”
Pada pasal 6 tertulis bahwa :
“Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.”


Tidak ada komentar:
Posting Komentar