Nama : Ria
Dwijayanti
Npm: 27213547
Kelas: 2EB05
ARTIKEL PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN
KOPERASI
1.
Pendahuluan
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan
Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Dalam Upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan
dalam perekonomian nasional dan perkembangannya perlu diarahkan agar koperasi
benar-benar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi.
2. Jenis-jenis Koperasi
·
Koperasi Simpanan Pinjaman (KSP)/Koperasi Kredit
·
Koperasi Konsumen
·
Koperasi Produsen
·
Koperasi Pemasaran
·
Koperasi Jasa
3. Pembentukan Koperasi
a. Pesyaratan Pembentukan Koperasi
1) Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan
atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau
koperasi sekunder
2) Untuk Persyaratan pembentukan koperasi primer
memerlukan minimal 20 orang anggota
3) Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan
di wilayah negara Republik Indonesia
4) Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
5) Anggaran Dasar Koperasi harus memuat
sekurang-kurangnya:
a) Daftar nama pendiri
b) Nama dan tempat kedudukan
c) Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d) Kedudukan mengenai keanggotaan
e) Kedudukan mengenai Rapat Anggota
f) Kedudukan mengenai pengelolaan
g) Kedudukan mengenai permodalan
h) Kedudukan mengenai jangka waktu berdirinya
i)
Kedudukan mengenaipembagian
sisa hasil usaha
j)
Kedudukan mengenai
sanksi
b. Langkah-Langkah Dalam Mendirikan Koperasi
1) Dasar Pembentukan
2) Persiapan Pembentukan Koperasi
3) Rapat Pembentukan
4. Pengesahan Atau
Penolakan Akta Pendirian Koperasi
a. Pengajuan Permintaan Pengesahan Akta
Pendirian
1) Para pendiri atay kuasanya mengajukan
permintaan pengesahan secara tertulis kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi
2) Permintaan pengesahan tersebut
diajukan dengan melampirkan:
a) Dua rangkap akta pendirian koperasi,
satu diantaranya bermaterai cukup.
b) Berita cara rapat pembentukan
koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesehan
apabila ada.
c) Surat bukti penyetoran modal
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
d) Rencana awal kegiatan koperasi.
3) Kepala Kantor Departemen Koperasi,PKM
atau Menteri Koperasi, PKM c.q. Sekretaris Jendral Departemen Koperasi
b. Penelitian Anggaran Dasar Koperasi
1) Kepala Kantor Departemen Koperasi,
PKM atau Menteri Koperasi, PKM c.q. Sekretaris Jendral Departemen Koperasi, PKM
akan melakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar yang diajukan oleh
pendiri atau kuasanya.
2) Materi anggran dasar tersebut tidak
boleh bertentangan dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
3) Apabila hasil penelitian tersebut
menunjukkan bahwa materi anggaran dasar koperasi tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan maka
Kepala Kantor Departemen Koperasi, PKM menyatakan persetujuan dan menyampaikan
pengajuan permintaan pengesahan akta
pendirian tersebut beserta lampirannya secara lengkap kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Koperasi, PKM.
4) Apabila hasil penelitian tersebut
menunjukkan bahwa materi anggaran dasar koperasi bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan maka Kepala Kantor Wilayah
Departemen Koperasi, PKM atau sekretaris Jendral Departemen Koperasi, PKM
menolak permintaan pengesahan akta pendirian koperasi.
c. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
1) Berdasarkan pengajuan permintaan
pengesahan akta pendirian koperasi dan persetujuan yang disampaikan oleh Kepala
Kantor Departemen
2) Apabila Kepala Kantor Wilayah
Departemen Koperasi, PKM berpendapatan bahwa anggaran dasar tersebut tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
3) Dalam hal pengajuan permintaan
pengesahaan akta pendirian koperasi primer dan sekunder yang beranggotakan
oramg-orang atau badan hukum koperasi
4) Nomor dan tanggal surat keputusan
pengesahan akta pendirian koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status
badan hukum koperasi
5) Surat keputusan pengesahan
6) Surat keputusan pengesahan akta
pendirian koperasi tersebut
7) Surat keputusan akta pendirian
koperasi harus disampaikan kepada pendiri atau kuasanya
8) Dengan pengesahan akta pendirian
tersebut
9) Jika terdapat perbedaan antara kedua
akta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang
disampaikan di Kantor Wilayah Departemen Koperasi yang dianggap benar.
d. Penolakan Pengesahan Akta Pendirian
Koperasi
1) Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian koperasi ditolak
2) Terhadap penolakan pengesahan
3) Permintaan ulang tersebut diajukan
secara tertulis
4) Kepala Kantor Departemen Koperasi, PKM
atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi
5) Kepala Kantor Departemen Koperasi
6) Apabila ditolak, maka keputusan
penolakan berserta alasannya disampaikan pada pendirinya atau kuasanya
7) Keputusan terhadap permintaan ulang
tersebut merupakan keputusan terakhir
e. Jangka Waktu Pengesahan Permintaan
Ulang
Apabila Kepala Kantor
Wilayah Departemen Koperasi, PKM atau Sekretaris Jendral atas nama Menteri
Koperasi, PKM tidak memberikan keputusan dalam jangka wakyu 3(tiga) bulan sebagaimana
dimaksud dalam butir c angka 2) dan
atau 3) atau 1(satu) bulan sebagaimana dimaksud butir d angka 5), maka akta pendirian koperasi diberikan berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994.
f.
Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri
Selama permintaaan pengesahan akta
pendirian koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan
kegiatan usahan atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon
koperasi.
Daftar Pustaka
Hendar dan Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Jakarta: Lembaga
Penerbit FE-UI,1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar