Sabtu, 11 Oktober 2014

bab 10 artikel pedoman tata cara mendirikan koperasi (Ria Dwijayanti 2EB05)



Nama : Ria Dwijayanti
Npm: 27213547
Kelas: 2EB05

ARTIKEL PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

1.      Pendahuluan
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam Upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan perkembangannya perlu diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi.

2.     Jenis-jenis Koperasi
·         Koperasi Simpanan Pinjaman (KSP)/Koperasi Kredit
·         Koperasi Konsumen
·         Koperasi Produsen
·         Koperasi Pemasaran
·         Koperasi Jasa

3.     Pembentukan  Koperasi
a.      Pesyaratan Pembentukan Koperasi
1)      Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder
2)      Untuk Persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota
3)      Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia
4)      Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar
5)      Anggaran Dasar Koperasi harus memuat sekurang-kurangnya:
a)      Daftar nama pendiri
b)      Nama dan tempat kedudukan
c)      Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d)      Kedudukan mengenai keanggotaan
e)      Kedudukan mengenai Rapat Anggota
f)       Kedudukan mengenai pengelolaan
g)      Kedudukan mengenai permodalan
h)      Kedudukan mengenai jangka waktu berdirinya
i)        Kedudukan mengenaipembagian sisa hasil usaha
j)        Kedudukan mengenai sanksi

b.      Langkah-Langkah Dalam Mendirikan Koperasi
1)      Dasar Pembentukan
2)      Persiapan Pembentukan Koperasi
3)      Rapat Pembentukan

4.    Pengesahan Atau Penolakan Akta Pendirian Koperasi
a.      Pengajuan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian
1)      Para pendiri atay kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi
2)      Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan:
a)      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
b)      Berita cara rapat pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesehan apabila ada.
c)      Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
d)      Rencana awal kegiatan koperasi.
3)      Kepala Kantor Departemen Koperasi,PKM atau Menteri Koperasi, PKM c.q. Sekretaris Jendral Departemen Koperasi

b.      Penelitian Anggaran Dasar Koperasi
1)      Kepala Kantor Departemen Koperasi, PKM atau Menteri Koperasi, PKM c.q. Sekretaris Jendral Departemen Koperasi, PKM akan melakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar yang diajukan oleh pendiri atau kuasanya.
2)      Materi anggran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.
3)      Apabila hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa materi anggaran dasar koperasi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan maka Kepala Kantor Departemen Koperasi, PKM menyatakan persetujuan dan menyampaikan pengajuan permintaan  pengesahan akta pendirian tersebut beserta lampirannya secara lengkap kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi, PKM.
4)      Apabila hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa materi anggaran dasar koperasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan maka Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi, PKM atau sekretaris Jendral Departemen Koperasi, PKM menolak permintaan pengesahan akta pendirian koperasi.

c.       Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
1)      Berdasarkan pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan persetujuan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Departemen
2)      Apabila Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi, PKM berpendapatan bahwa anggaran dasar tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
3)      Dalam hal pengajuan permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi primer dan sekunder yang beranggotakan oramg-orang atau badan hukum koperasi
4)      Nomor dan tanggal surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status badan hukum koperasi
5)      Surat keputusan pengesahan
6)      Surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut
7)      Surat keputusan akta pendirian koperasi harus disampaikan kepada pendiri atau kuasanya
8)      Dengan pengesahan akta pendirian tersebut
9)      Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disampaikan di Kantor Wilayah Departemen Koperasi yang dianggap benar.

d.      Penolakan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
1)      Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak
2)      Terhadap penolakan pengesahan
3)      Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis
4)      Kepala Kantor Departemen Koperasi, PKM atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi
5)      Kepala Kantor Departemen Koperasi
6)      Apabila ditolak, maka keputusan penolakan berserta alasannya disampaikan pada pendirinya atau kuasanya
7)      Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut merupakan keputusan terakhir

e.      Jangka Waktu Pengesahan Permintaan Ulang
Apabila Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi, PKM atau Sekretaris Jendral atas nama Menteri Koperasi, PKM tidak memberikan keputusan dalam jangka wakyu 3(tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam butir c angka 2) dan atau 3) atau 1(satu) bulan sebagaimana dimaksud butir d angka 5), maka akta pendirian koperasi diberikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994.

f.        Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri
Selama permintaaan pengesahan akta pendirian koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usahan atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon koperasi.


Daftar Pustaka
Hendar dan Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Jakarta: Lembaga Penerbit FE-UI,1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar